Jl. Blinyu, Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang - 30111
1500-225ID|EN

Pabean Bea Cukai Palembang

Bea Cukai Palembang berperan penting dalam mengawasi dan memfasilitasi kegiatan kepabeanan di kawasan Palembang. Berikut adalah empat pabean utama yang dikelola oleh Bea Cukai Palembang: impor, ekspor, AEO (Authorized Economic Operator), dan FTA (Free Trade Agreement).

Pabean Impor

Pabean impor di Bea Cukai Palembang mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia. Proses pabean impor melibatkan pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik barang, penetapan tarif, dan penyelesaian administrasi kepabeanan. Bea Cukai Palembang bertugas memastikan bahwa semua barang impor mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta membayar bea masuk dan pajak terkait.

Dengan adanya pabean impor yang efektif, Bea Cukai Palembang membantu memperlancar arus barang masuk, mengurangi waktu tunggu di pelabuhan, dan meningkatkan efisiensi logistik. Informasi mengenai prosedur impor dapat diakses melalui pusat layanan informasi dan website resmi Bea Cukai Palembang.

Pabean Ekspor

Pabean ekspor di Bea Cukai Palembang bertujuan untuk memfasilitasi pengiriman barang ke luar negeri. Proses pabean ekspor melibatkan pemeriksaan dokumen, pengecekan barang, penetapan tarif ekspor, dan penyelesaian administrasi kepabeanan. Bea Cukai Palembang juga memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam mengurus surat keterangan asal (SKA) untuk mendapatkan tarif preferensi di negara tujuan.

Dengan adanya pabean ekspor yang cepat dan efisien, Bea Cukai Palembang membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Informasi mengenai prosedur ekspor dapat diperoleh melalui pusat layanan informasi dan call center Bea Cukai Palembang.

Authorized Economic Operator (AEO)

Program Authorized Economic Operator (AEO) di Bea Cukai Palembang merupakan inisiatif untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional. AEO adalah pelaku usaha yang telah memenuhi standar keamanan tertentu dan diberikan fasilitas kepabeanan khusus seperti penyederhanaan prosedur, prioritas dalam pemeriksaan, dan pengurangan jumlah pemeriksaan fisik barang.

Dengan menjadi AEO, pelaku usaha dapat menikmati berbagai keuntungan seperti penghematan waktu dan biaya, serta peningkatan reputasi bisnis. Informasi lebih lanjut mengenai program AEO dapat diakses melalui website resmi Bea Cukai Palembang atau konsultasi langsung dengan petugas di kantor Bea Cukai.

Free Trade Agreement (FTA)

Bea Cukai Palembang juga berperan dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement atau FTA). FTA adalah perjanjian antara dua atau lebih negara untuk mengurangi atau menghapuskan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang dan jasa. Bea Cukai Palembang memastikan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan tarif preferensi yang diberikan oleh FTA untuk meningkatkan daya saing produk mereka.

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan FTA harus memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki surat keterangan asal (SKA) dan mematuhi aturan asal barang (rules of origin). Informasi mengenai FTA dan prosedur terkait dapat diperoleh melalui pusat layanan informasi dan website resmi Bea Cukai Palembang.

Dengan mengelola keempat pabean utama ini, Bea Cukai Palembang berkomitmen untuk mendukung kelancaran kegiatan ekspor dan impor, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Layanan-layanan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha dan masyarakat secara umum.

Menuju Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Tanggal 1 April 2022.



Aplikasi Mobile


Berita Bea Cukai

  PT GAJAH TUNGGAL TBK. AKUI PUAS DENGAN PELAYANAN FASILITAS KEPABEANAN DARI KANWIL BEA CUKAI BANTEN

By Admin at 10 Jul 2024

Tangerang Selatan, 09-07-2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terima penghargaan dari PT Gajah Tunggal Tbk. sebagai apresiasi atas pelayana ...  Selengkapnya